Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua  Nomor 31 Tahun 2024,Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta  Tata Kerja, BAB III PASAL 4, TUGAS POKOK DINAS OLAHRAGA DAN PEMUDA PROVINSI PAPUA, adalah :
Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang olahraga dan kepemudaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.


FUNGSI DINAS OLAHRAGA DAN PEMUDA Adalah :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang olahraga dan kepemudaan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;

b. Perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan prestasi plahraga, pembudayaan olahraga, kepemudaan dan sarana prasarana olahraga.

c. Pengoordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang peningkatan prestasi plahraga, pembudayaan olahraga, kepemudaan dan sarana

    prasarana olahraga

d. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang peningkatan prestasi olahraga;

e. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang pembudayaan olahraga;

f. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang kepemudaan dan sarana prasarana olahraga dan pemuda;

g. Pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang olahraga dan kepemudaan;

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di budaya, seni, sejarah, kepurbakalaan dan pariwisata serta ekonomi kreatif.

i. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

j. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;

k. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.